PT Jasa Raharha sebagai penyelenggara program dana pertanggungan penumpang pesawat berkewajiban memberikan santunan. Besaran santunan telah diatur oleh peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 yakni Rp50 juta.
Adapun beberapa pihak yang akan dipanggil meliputi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Sriwijaya Air serta AirNav Indonesia.
"Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik para penyelam dan para potensi SAR yang ada di Posko Tanjung Kait," kata kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan di Tangerang Rabu (13/01/2021)
Sebuah rekaman suara dengan petugas kontrol lalu lintas udara memperdengarkan percakapan rutin, dan tidak ada komunikasi saat Sriwijaya Air Boeing 737-500 terjun sekitar 3.000 meter dalam kurang dari satu menit sebelum mencebur ke Laut Jawa, kata penyelidik Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Nurcahyo Utomo.